Kamis, 25 November 2010

Manusia Dan Keadilan

-Pendahuluan-

    1. Pengertian Keadilan
1.a. Adil disini berarti keadaan yang seimbang. Apabila kita melihat suatu sistem atau himpunan yang memiliki beragam bagian yang dibuat untuk tujuan tertentu, maka mesti ada sejumlah syarat, entah ukuran yang tepat pada setiap bagian dan pola kaitan antarbagian tersebut. Dengan terhimpunnya semua syarat itu, himpunan ini bisa bertahan, memberikan pengaruh yang diharapkan darinya, dan memenuhi tugas yang telah diletakkan untuknya.
Misalnya, setiap masyarakat yang ingin bertahan dan mapan harus berada dalam keadaan seimbang, taitu segala sesuatu yang ada di dalamnya harus muncul dalam proporsi yang semestinya, bukan dalam proporsi yang setara. Setiap masyarakat yang seimbang membutuhkan bermacam-macam aktifitas. Di antaranya adalah aktifitas ekonomi, politik, pendidikan, hukum, dan kebudayaan. Semua aktifitas itu harus didistribusikan di antara anggota masyarakat dan setiap anggota harus dimanfaatkan untuk suatu aktifitas secara proporsional.
Keseimbangan sosial mengharuskan kita untuk memerhatikan neraca kebutuhan. Lalu, kita mengkhususkan untuknya anggaran yang sesuai dan mengeluarkan sumber daya yang proporsional. Manakal sudah sampai disini, kita menghadapi persoalan “kemaslahatan”, yakni kemaslahatan masyarakat yang dengannya kelangsungan hidup “keseluruhan” dapat terpelihara. Hal ini lalu mendorong kita untuk memerhatikan tujuan-tujuan umum yang mesti dicapai. Dengan perspektif ini, “bagian” hanya menjadi perantara dan tidak memiliki perhitungan khusus.






2. Manusia Dan Keadilan

Menurut aristoteles keyakinan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan disini maksudnya merupakan sebuah titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.kedua ujung ekstrem itu menyangkut lebih dari orang atau benda.bila kedua orang tersebut mempunyai sama dalam ukuran yang ditetapkan,maka masing masing orang harus memperoleh hasil yang sama dan jika tidak sama maka proporsinya akan berbeda, dan ini merupakan sebuah ketidak adilan.
Keadilan menurut plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri , dan perasaanya dikendalikan oleh akal,
Telah banyak tokoh dan juga berbagai macam pandangan yang mengartikan keadilan, namun bila kita simpulkan secara umum maka keadilan itu adalah pengakuan dan pengakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Kewajiban akan terletak pada bagaimana menuntut hak yang baik dan menjalankan kewajiban sebaik mungkin juga.maka keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama pula.
Keadilan merupakan kepentingan yang sangat besar, karna setiap manusia akan menuntut keadilan minimal untuk dirinya sendiri/individual terlebih dahulu.
Keadilan sosial sangat berpengaruh pada manusia,di dalam dasar negara republik indonesia yaitu pancasila terdapat keadilan sosial dalam sila yang kelima(terakhir) yang berbunyi:
”Keadilan sosial Bagi seluruh rakyat indonesia”
pada tahun 1966 panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara memberikan perumusan sebagai berikut:”sila keadilan sosial mengandung perinsip bahwa setiap orang di indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum ,politik, ekonomi serta kebudayaan”

Macam-Macam Keadilan yang dapat kita ketahui dalam 3 bagian:
a.Keadilan legal/moral
 Keadilan ini timbul dengan sendirinya karena penyatuan dan penyesuaian agar terwujud hubungan sesama manusia yang harmonis satu sama lain.dapat disebut legal karna tanpa kesepakatan tertulis maupun tidak keadilan moral harus terus berjalan untuk keharmonisan hidup bersama.jika tidak dilakukan akan terjadi kekacauan dalam masyarakat,misalnya/contohnya seorang buruh bangunan yang ikut mencampuri urusan kantor yang dibangunnya.

b.Keadilan Distributif
 Keadilan distributif atau dengan kata lain keadilan dalam segala macam pembagian.
Contoh senderhananya yaitu pengajar les yang telah mengajar sebulan dan yang mengajar dua bulan harus dibedakan gajinya meski mereka mengajar mata pelajaran yang sama.
C.Keadilan komutatif
Tujuan dari keadilanini adalah untuk menjaga ketertiban masyarakat dan juga kesejahteraan umum.
Semua tindakan yang telihat adil ternyata menjadi ketidakadilan dan merusak pertalian antara manusia lainnya.

Dalam hal lain Kejujuran juga memiliki peranan penting dalam hubungan manusia dan keadilan.
Jika manusia mengutamakan kejujuran dalam hidupnya maka ia telah berbuat kebenaran. Kejujuran akan menunjang seseorang dalam berprilaku adil tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Maka dapat disimpulkan bahwa manusia hidup memerlukan keadilan dan keadilan dapat ditunjang dengan sikap manusia yang jujur.

thx to http://suryacool-life.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar